Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) merupakan suatu asosiasi yang didikirikan pada tahun 2008 oleh Para profesional dari Bidang Industri Cash In Transit dan Cash Management Services.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan industri Cash In Transit di Indonesia, keanggotaan dalam APJATIN mengalami beberapa perubahan. Saat ini, jumlah perusahaan terdaftar sebagai anggota dalam APJATIN berjumlah 29 perusahaan di bidang Cash In Trasit dan Cash Management Services yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia.
APJATIN dibentuk sebagai wadah utama komunikasi bagi perusahaan-perusahaan jasa angkutan uang tunai untuk bersama-sama membicarakan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggotanya kepada pemangku kepentingan terkait di satu pihak dan meneruskan keinginan serta pemangku kepentingan terkait kepada anggota-anggotanya di lain pihak dan ikut berperan serta mengembangkan dan memajukan perekonomian Indonesia.
Selain itu, APJATIN juga mengupayakan untuk menciptakan persatuan dan mengembangkan potensi diantara anggota dengan menjunjung tinggi kode etik asosiasi, memberikan pendapat dan saran demi kemajuan industri Cash in Transit dan Cash Managemen, dan meningkatkan citra dan eksistensi BUJP Kawal Angkut Uang Tunai sebagai mitra strategis dalam peredaran dan pendistribusian uang tunai