Untuk mengenal gambaran secara umum tentang  Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR Serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP) yang selanjutnya disebut BUJP yang di dalamnya terkait dengan izin operasional anggota APJATIN baik sebagai Jasa Pengolahan Uang Rupiah maupun Jasa Pengamanan Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga, sesuai dengan pertaruran dan perundang-undangan yang berlaku. Dapat dijelaskan sebagai Berikut :
PJPUR
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah.
Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yang dilakukan oleh PJPUR terdiri atas:
- Distribusi Uang Rupiah;
- Penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
- Pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
- Pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia
Selain kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dapat:
- Melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.
- Melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM),cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
Jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR telah dikelompokkan menjadi:
- kategori satu; dan
- kategori dua
PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
- Distribusi Uang Rupiah;
- Penyimpanan Uang Rupiah di khazanah.
PJPUR kategori satu selain melaksanakan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Sedangkan PJPUR dengan kategori dua dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
- Distribusi Uang Rupiah; penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
- Pemrosesan Uang Rupiah; dan pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated tellermachine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
PJPUR kategori dua selain melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga
- Melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia
- Melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia
Dengan Demikian untuk menjadi anggota APJATIN, yang terdiri dari Badan Usaha Penyelenggar Pengolahan Uang Rupiah harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Terkait Pemberian izin sebagai PJPUR dari Bank Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
- persetujuan prinsip; dan
- izin operasional.
Adapun Prosedur Perizinan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, serta ketentuan lainnya harus dipatuhi oleh anggota APJATIN .yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)
BUJP
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbtas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa. Perusahaan-Perusahaan Tersebut harus mengantongi Izin Operasional Jasa Pengamanan yaitu surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
Perusahaann-perusahaan yang berizin tidak terlepas dari Audit BUJP yaitu suatu kegiatan pengawasan dapn pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.
Sedangkan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport), merupakan salah satu Penggolongan BUJP yaitu badan usaha perizin yang memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga. Adapun Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana terdiri dari :
- Menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
- Menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
- Mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
- Mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
- Melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Terkait Tata Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Dan Surat Izin Operasional Badan Usaha dan ketentuan lainnya telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini.
Dengan demikian anggota APJATIN beranggotakan perusahaan-perusahaan yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.